Sabtu, 07 Agustus 2010

Penjaminan Mutu Di Unwahas

Penjaminan Mutu Akademik merupakan kunci dalam rangka menjamin kualitas mutu akademik, proses belajar mengajar untuk menjamin mutu lulusan yang berbasis pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk mengantisipasi pasar kerja yang selalu berkembang, Lembaga Penjaminan Mutu memiliki otoritas untuk melakukan upaya-upaya penjaminan dan audit dalam menerapkan standar mutu akademik suatu Perguruan Tinggi.
Dasar Hukum
  • UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • PP No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
  • PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • Kep.Mendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
  • Kep.Mendiknas No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi
  • Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depertemen pendidikan Nasional tentang Pedoman Penjaminan Mutu (Quality Assurance) Perguruan Tinggi tahun 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar